
Palu (Humas Kemenag Kota Palu) — Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Madrasah, Tim BAN S/M Provinsi Sulawesi Tengah, Chadijah Alhasny, Abdul Gani, Hartati Haris, Moh. Taofan melakukan Pendampingan Persiapan Akreditasi pada Madrasah Aliyah An Nur Buuts Kota Palu, Sabtu, (4/2/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Pengawas Madrasah, Nurhayati, pemateri, Rafli R. Umar, Fasilitator Provinsi Bahasa Inggris, Kepala Madrasah Aliyah An Nur Buuts, Wakil Kepala Madrasah Urusan Kurikulum, Kepala Tata Usaha, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah ditunjuk sebagai Tim Persiapan Akreditasi MA An Nur Buuts.
Pada kegiatan ini, Tim BAN S/M menyampaikan materi tentang Paradigma Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 dan dokumen yang harus disiapkan menghadapi akreditasi.
“Terkait Instrumen Akreditasi yang akan jadi dasar penilaian madrasah untuk menilai mutu madrasah sekaligus menjadi dasar acuan penjaminan mutu madrasah. IASP 2020 merupakan instrumen akreditasi yang didalamnya memuat 4 Komponen. Yaitu Mutu Lulusan, Proses Pembelajaran, Mutu Guru dan Manajemen Kepala Madrasah,” ungkapnya.
Selain itu, Ia jelaskan mengenai hal-hal yang menyangkut kode etik akreditasi, ketika dilakukan oleh pelaksana akreditasi, apa saja yang tidak boleh dan boleh dilakukan kepala madrasah dalam menerima asesor yang akan melakukan visitasi pada madrasah.
“Madrasah dibimbing melakukan pengisian Sispena, mulai dari melakukan pengajuan akreditasi, menarik data dari Emis ke Sispena dan terakhir simulasi pengisian DIA (Data Isian Akreditasi),” tambahnya.
Kesempatan yang sama dalam sosialisasi tersebut, juga diberikan penguatan terkait dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Hal ini disampaikan pengawas pembina madrasah Kemenag Kota Palu, Nurhayati.
Pengawas pembina tingkat MA dan MTs An Nur Buuts, Nurhayati mengatakan, PKG merupakan penilaian yang diselenggarakan secara resmi dan diperuntukkan bagi guru PNS dan non PNS, yang juga menjadi salah satu upaya penilaian secara mendetail melalui poin-poin yang sudah tersedia dan mengacu pada kegiatan utama sebagai guru dalam rangka mengembangkan karir, pangkat dan jabatan.
“PKG juga dapat menjadi indikator untuk penentuan pada tingkat kompetensi guru, juga dapat mengoptimalkan kinerja para pendidik dan satuan pendidikan secara efektif dan fisien,” ucap Nurhayati.
Selain itu, Ia mengungkapkan proses penilaian kinerja harus sesuai dengan komponen tugas guru yang telah disediakan formatnya. Hal ini penting bagi penilai untuk memperhatikan peran guru termasuk dalam hal pembelajaran pada siswa, pembimbingan serta tugas serupa lainnya yang masih berkaitan dengan fungsi satuan pendidikan.
Kemudian, prinsip lainnya yakni prinsip komitmen. Prinsip tersebut mengharuskan penilai PKG dan guru yang mereka nilai harus bisa melakukan proses menyeimbangkan karakter dan sikap demi terwujudnya kelancaran sesuai dengan prosedur yang sudah disosialisasikan. Dengan demikian, tujuan PKG akan segera bisa terwujud.
Sementara itu Kepala MA An Nur Buuts usai sosialisasi mengucapkan terima kasih kepada Tim BAN S/M Provinsi Sulteng, pengawas Madrasah, pemateri yang sudah memberikan informasi penting dan bimbingan dalam menghadapi persiapan akreditasi. “Semoga kami berperan aktif saat persiapan dan memenuhi pertanyaan Asesor BAN Madrasah ketika melakukan visitasi akreditasi di MA An Nur Buuts,” tandasnya. (kasman)