Palu (Humas Kemenag Kota Palu) – Kementerian Agama Kota Palu melalui Seksi PHU, Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Palu menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1456 Tahun 2022 tentang persyaratan kepesertaan JKN dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus, di Aula Kantor Kemenag Kota Palu, Rabu (8/2/2023).

Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu dalam sambutannya mengungkapkan perlunya mempedomani dan merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1456 Tahun 2022 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022, maka penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus akan memberlakukan syarat tambahan, yaitu terdaftar dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN).

Selain itu, Ia mengatakan bahwa, dalam KMA disebutkan pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN.

“PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan haji khusus sebagai peserta aktif JKN, Itu dibuktikan dengan dokumen yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Olehnya itu, jemaah haji khusus yang belum terdaftar JKN harus menjadi peserta aktif pada saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus, Hal ini menjadi pertimbangan KMA sebagai keputusan yang bertujuan untuk optimalisasi program JKN,” terang Kakankemenag.

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu yang diwakili oleh Kepala Bidang P4 KC Palu, Daniel C. Tambayong mengharapkan agar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus untuk memiliki kartu program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepemilikan JKN ini ditujukan kepada pelaku usaha dan pekerja, dan calon jemaah umrah dan haji khusus. Hal ini disampaikan Kepala Bidang P4 BPJS KC Palu, Daniel C. Tambayong pada sosialisasi program jaminan kesehatan nasional dan implementasi KMA RI Nomor 1456 Tahun 2022 di Kemenag Kota Palu.

Daniel menjelaskan, hal ini sesuai dengan Perpres nomor 82 tahun 2018 dan Inpres nomor 1 tahun 2022. Aturan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama nomor 1456 tahun 2022 tentang Persyaratan Kepsertaan Program JKN dalam PPIU dan PIHK.

“Pada KMA tersebut, pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN. Sementara PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jamaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN, karena itu, Daniel menghimbau PPIU dan PIHK segera menindaklanjuti keputusan tersebut,” ujar Daniel.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Palu, H. Burhan mengatakan, kartu JKN ini sangat penting bagi jemaah haji khusus dan umrah. Ia mendorong agar PPIU dan PIHK untuk segera menyikapi program pemerintah melalui KMA Nomor 1456 Tahun 2022.

Selain itu, Burhan Munawir mengatakan setiap PPIU dan PIHK perlu adanya sertifikasi pembimbing Ibadah. Hal ini bertujuan, untuk sarana pembentukan pembimbing manasik haji profesional, yang mampu mengaktualisasikan tujuan penyelenggaraan ibadah haji.

Lanjutnya, sebagai dasar kualifikasi pengetahuan dan penguasaan materi bimbingan manasik sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, juga sebagai jaminan kewenangan dan kualitas pemberian bimbingan bagi jamaah haji dan umrah untuk mendapatkan pelayanan bimbingan manasik sesuai ketentuan syariat agama Islam,” tandas Burhan. (kasman)

Similar Posts