Layanan Keagamaan





299 Jemaah Haji Kloter BPN-10 Masuk Asrama Haji Transit Palu
Haji dan Umrah
299 Jemaah Haji Kloter BPN-10 Masuk Asrama Haji Transit Palu
6 Juni, 2023
Lepas 579 Jemaah Haji Kota Palu, Kakankemenag Dan Walikota Beri Pesan
Haji dan Umrah
Lepas 579 Jemaah Haji Kota Palu, Kakankemenag Dan Walikota Beri Pesan
30 Mei, 2023
Kakanwil Hadir Menyampaikan Materi Kegiatan Manasik Haji Tingkat Kota Palu
Haji dan Umrah
Kakanwil Hadir Menyampaikan Materi Kegiatan Manasik Haji Tingkat Kota Palu
22 Mei, 2023
Manasik Haji Tingkat Kota Palu Mulai Di Gelar
Haji dan Umrah
Manasik Haji Tingkat Kota Palu Mulai Di Gelar
21 Mei, 2023
Manasik Haji Kemenag Kota Palu Tingkat Kecamatan Mulai Di Gelar
Haji dan Umrah
Manasik Haji Kemenag Kota Palu Tingkat Kecamatan Mulai Di Gelar
13 Mei, 2023
Informasi Penting
Berita Terbaru

3002 Buku Nikah Dimusnahkan, Kakankemenag Kota Palu Ini Arahannya

Lantik Lima Kepala KUA, Kakankemenag Berikan Pesan

Kakankemenag Berikan Pesan Kepada Kafilah Kota Palu Ke Ajang STQH Ke-XXVII di Tojo Una-Una

Kakankemenag Paparkan Puasa Ramadhan Sebagai Bulan Pendekatan Kepada Allah SWT

Workshop Sistem Informasi Manajemen Nikah Generasi 4 Angkatan 1

Kakankemenag Ajak Muballig Bersikap Lemah lembut Dalam Penyampaian Pesan Keagamaan

Dialog Ramadhan Kakanwil Paparkan Bulan Puasa Sebagai Jalan Meraih Rahmat dan Ampunan

Dialog Ramadhan, Kakankemenag Jelaskan Implementasi Ibadah Puasa Dari Syariat Menuju Tarekat




Informasi Publik
PERSYARATAN PENDAFTRAAN
- Beragama Islam
- Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
- Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
- Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH
ALUR PENDAFTARAAN
- Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta
- CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
- CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
- BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN NOMOR VALiDASI ANDA)
- Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3×4 dan bermaterai
- CaIon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kota Palu dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
- CaIon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kota Palu.
- CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kota Palu. (HARAP PERHATIKAN NOMOR PORSI ANDA)
- Kantor Kementerian Agama Kota Palu menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3×4
- Calon jemaah haji datang dan mendaftar ke PIHK
- PIHK memberikan tanda bukti registrasi
- Calon jamaah haji melakukan pembayaran ke BPS BPIH
- BPS BPIH memberikan bukti setoran awal ke calon jemaah haji yang berisi NOMOR VALIDAS
- Calon jemaah haji membawa bukti setoran awaldan persyaratan lainnya ke kanwil Kemenag Provinsi
- Kanwil Kemenag menerbitkan SPPH yang berisi NOMOR PORSI
Ubah Konten
Ubah Konten
Ubah Konten
Persyaratan :
- Pemilik dalam akta perusahaan Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan tidak sebagai pemilik PPIU lain;
- Surat Permohonan Perusahaan ditandatangani Direktur Utama diajukan kepada Menteri Agama;
- Memiliki susunan kepengurusan perusahaan; memiliki izin usaha biro perjalanan wisata dari Pemerintah Daerah setempat yang sudah beroperasional paling singkat 2 (dua) tahun yang masih berlaku;
- Memiliki Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas dan / atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memiliki bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak azazi Manusia;
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) perusahaan dari pemerintah desa/kelurahan setempat dan yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak perusahaan dari kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
- Memiliki NPWP perusahaan dan pimpinan perusahaan;
- Memiliki surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah provinsi dan /atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku;
- Surat Rekomendasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi setempat yang masih berlaku dilampirkan Berita Acara peninjauan lapangan; (asli)
- Surat Rekomendasi dari Instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau kabupaten setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku; (asli)
- Surat Keterangan / Pengantar Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab / Kota yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama;
- Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan (ditandatangani oleh Direktur Utama dan stempel perusahaan; (asli)
- Memiliki laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
- Memiliki KTP dengan status agama Islam dan masih berlaku;
- Memiliki sumber daya manusia di bidang ticketing, keuangan, akuntasi, pemasaran, dan pembimbing ibadah;
- Memiliki kantor tetap atau sewa sesuai domisili dengan luas minimal 60 M2 dan sarana prasarana yang memadai;
- Memiliki mitra biro penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi yang mempunyai izin resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi; dan
- Jaminan dalam bentuk Bank Garansi sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari Bank Syariah dan/atau Bank Umum Nasional yang masa berlakunya 4 (empat) tahun
Estimasi Waktu Pelayanan :
7 (tujuh) hari kerja jika syarat terpenuhi dan pejabat terkait ada di tempat.
Output :
Surat rekomendasi izin pendirian PPIU.
Biaya :
Tidak Ada
Ubah Konten
Ubah Konten
Ubah Konten
Ubah Konten
Ubah Konten
Ubah Konten
Manasik Online
MANASIK HAJI ONLINE KEMENAG || Seri 1: Pengantar

MANASIK HAJI ONLINE KEMENAG || Seri 2: Pengertian Haji

MANASIK HAJI ONLINE KEMENAG || Seri 4: Rukun Haji



