Layanan Kepegawaian

Informasi Penting
Informasi Publik

PERSYARATAN PENDAFTRAAN

  1. Beragama Islam
  2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
  3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
  4. Memiliki Kartu Keluarga
  5. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
  6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

ALUR PENDAFTARAAN

  1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta
  2. CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  3. CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
  4. BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN NOMOR VALiDASI ANDA)
  5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3×4 dan bermaterai
  6. CaIon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kota Palu dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
  7. CaIon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kota Palu.
  8. CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kota Palu. (HARAP PERHATIKAN NOMOR PORSI ANDA)
  9. Kantor Kementerian Agama Kota Palu menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3×4
Statistik Pegawai

Statistik pegawai Kementerian Agama kota Palu menurut jenis kelamin

Statistik pegawai Kementerian Agama kota Palu menurut agama yang dianut

Statistik pegawai Kementerian Agama kota Palu menurut jabatan

Video Tutorial
MANASIK HAJI ONLINE KEMENAG || Seri 1: Pengantar
PlayPlay
MANASIK HAJI ONLINE KEMENAG || Seri 2: Pengertian Haji
PlayPlay
MANASIK HAJI ONLINE KEMENAG || Seri 4: Rukun Haji
PlayPlay
previous arrow
next arrow
MANASIK HAJI ONLINE KEMENAG || Seri 1: Pengantar
MANASIK HAJI ONLINE KEMENAG || Seri 2: Pengertian Haji
MANASIK HAJI ONLINE KEMENAG || Seri 4: Rukun Haji
previous arrow
next arrow

Layanan Publik

Layanan Pengaduan